Kementan Sosialisasi Mitigasi Risiko KostraTani

Nasional17 Dilihat

Langkah mitigasi risiko ditempuh Kementerian Pertanian RI sebagai early warning system bagi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) selaku Komando Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani) mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49/2019.

Secara umum mitigasi risiko merupakan pengambilan langkah-langkah untuk minimalisir dampak atas risiko, sehingga diperlukan pengelolaan risiko secara baik dan benar agar tidak berdampak pada pencapaian tujuan. Langkah tersebut ditempuh Inspektorat Jenderal Kementan (Itjentan) mengoptimalkan fungsi KostraTani.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menegaskan KostraTani harus menetapkan target capaian, standar operasional prosedur (SOP) dan dilaksanakan secara tertib serta dalam koridor regulasi yang terhubung online ke Agriculture War Room (AWR).

“Itu pesan Mentan Syahrul maka Itjentan sebagai consul team, perlu early warning system mencapai target dengan mitigasi risiko, governance dan pengendalian,” kata Inspektur I Itjentan, Susanto secara virtual dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Jumat (13/11).

Dari hasil pengawalan Itjentan, kata Susanto, fungsi KostraTani sebagai Pusat Pembelajaran ternyata mitigasi risiko pada fasilitas BPP saat ini belum memadai, karena memang belum dialokasikan anggaran untuk demo tanam (Demplot) sehingga BPP melaksanakannya secara swadaya, sekadar memanfaatkan lahan kosong.

“Pengendalian mitigasi risikonya, perlu disusun Juknis Demplot maupun Demfarm dan Bimtek. Eselon Satu Kementan mengalokasikan biaya Demplot, Demfarm dan Bimtek. Kostrada mengevaluasi kegiatan di BPP dan BPTP selaku Kostrawil me-review penerapan teknologi oleh penyuluh,” kata Susanto pada program Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Vol. 25 yang dibuka oleh Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi.

Mitigasi risiko ditempuh Itjentan pada pengawalan fungsi KostraTani terhadap 12 BPP pada enam kabupaten di enam provinsi: Bandung Barat (Jabar), Banyuwangi (Jatim), Lampung Selatan (Lampung), Humbang Hasundutan (Sumut), Kubu Raya (Kalbar) dan Pulang Pisau (Kalteng). Itjentan melakukan Monitoring, Evaluasi dan Mitigasi Risiko Pelaporan Utama Kementan dari KostraTani ke AWR (Monev) Juni dan September 2020.

Dedi Nursyamsi selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) mengingatkan bahwa “pertanian tidak boleh berhenti” maka petani dan penyuluh sebagai garda terdepan harus jaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Saat ini yang utama sehat. Mulai dari hati tulus ikhlas. Berserah diri pada Tuhan. Awali tugas dengan hati bersih. Patuhi protokol kesehatan dan tetap semangat untuk menangkal pandemi Covid-19,” kata Dedi Nursyamsi di AOR BPPSDMP didampingi Kabid Program dan Evaluasi Penyuluhan, Riza Fachrizal dan Kasubbid IM Penyuluhan, Septalina Pradini selaku anchor MSPP.

Di hadapan 300 penyuluh selaku partisipan virtual meeting dan 5.000 pemirsa live streaming MSPP Vol. 25,
Inspektur I Susanto mengapresiasi BPPSDMP, yang memfasilitasi sarana dan prasarana sehingga 99% dari sekitar 5.670 BPP di seluruh Indonesia terkoneksi AWR.

Susanto menambahkan, hasil pengawalan fungsi BPP sebagai Pusat Konsultasi Agribisnis, diketahui penyuluh maupun petugas fasilitator belum ditetapkan oleh Kostrada/Kostrawil; data dan informasi komoditas yang dikembangkan belum disiapkan informasinya secara lengkap. “Fasilitator, penyuluh dan konsultan teknis tidak selalu standy di BPP.”

Pengendaliannya, kata Susanto, Kostrada/Kostrawil mendorong BPP untuk merintis pusat konsultasi agribisnis dengan menetapkan fasilitator agribisnis. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) mendorong BPP untuk melengkapi materi penyuluhan.

“Koordinator BPP menyiapkan ruang konsultasi agribisnis serta mengatur jadwal konsultasinya,” kata Susanto.

Hasil Monev fungsi BPP sebagai Pusat Pengembangan Jejaring Kemitraan belum berjalan, belum didukung petunjuk teknis, Kostrada/Kostrawil belum menyusun rencana jejaring kemitraan dan penyuluh belum memiliki kemampuan untuk identifikasi, inventarisasi pelaku usaha dan pelaku utama belum dilakukan.

“Pengendaliannya dilakukan Kementan khususnya Pusluhtan BPPSDMP menyusun Juknis jejaring kemitraan, Kostrada dan Kostrawil menyusun rencana aksinya serta mendampingi penyuluh laksanakan identifikasi dan inventarisasi pelaku usaha dan pelaku utama pertanian,” kata Susanto. HVY/LA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *