Ditjenbun Siap Cegah Karlabun

Berita, Perkebunan168 Dilihat

Jakarta – Berbagai langkah terus dilakukan oleh pemerintah bersama pelaku usaha dan masyarakat untuk mencegah adanya kebakaran lahan dan kebun (karlabun). Bahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (karlabun) telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah adanya karlabun.

Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kedua, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Permentan 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Ketiga, Permentan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Bakar. Keempat, Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Artinya dengan berbagai kebijakan tersebut pemerintah sangat konsen dan serius untuk mencegah adanya karlabun,” jelas Ardi Praptono, Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjenbun, Kementan.

Ardi menguraikan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pun telah dijelaskan bahwa dalam pasal Pasal 56 ayat 1 disebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

“Maka dengan mengacu kedua pasal tersebut sudah jelas, bahwa pelaku usaha perkebunan sangat komit dalam menjaga lahan agar tidak terjadi karlabun,” tegas Ardi.

Kemudian, lanjut Ardi, Undang-Undang tersebut diperkuat dengan Permentan No. 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Tanpa Membakar. Dalam Permentan tersebut mengandung 5 poin penting. Pertama, Zero Burning, yakni Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan membakar. Kedua, RKPPLP yakni Sebelum membuka /mengolah lahan, perusahaan perkebunan harus memilik Rencana Kerja Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disetujui Dinas Perkebunan Prov/Kab/Kota.

Ketiga, Sistem, Sarana, dan Prasarana Pengendalian Karlabun yakni Pelaku usaha perkebunan wajib mempunyai sistem, sarana, dan prasarana pengendalian karlabun. Mulai dari organisasi SDM s/d alat-alat, dan sarana pengendalian karlabun. Keempat, Pelaporan yakni Perusahaan perkebunan wajib melaporkan kegiatan pembukaan/pengolahan lahan tanpa membakar dan Sistem, Sarpras yg dimiliki kepada Pemberi Izin tiap 1 tahun sekali. Kelima, Pembinaan dan Pengawasan yakni Pemerintah dalam hal ini Ditjenbun, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepatuhan Sistem, Sarpras Perusahaan Perkebunan melalui Penlialan Usaha Perkebunan sesuai kewenangan.

“Sehingga dengan adanya Permentan ini yang merupakan turunan dari Undang-Undang membuktikan bahwa serius dalam mencegah terjadinya karlabun,” ungkap Ardi.

Selain itu, Ardi menambahkan, Kementean sendiri mempunyai strategi dalam pengendalian karlabun baik dalam pencegahan serta penanganan.

Dalam pencegahan itu sendiri selain beberapa regulasi yang cukup ketat juga ada tata cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), serta pembentukan Brigade Pengendali Kebakaran Lahan Perkebunan (Karlabun) dan Kelompok Tani Penduli Api (KTPA). Saat ini terdapat 71 Brigade (1,051 personil) dan 142 KTPA (2,130 personil). (Humas Ditjenbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *