Sudah Benar, Permentan 01 Tahun 2018 Lindungi TBS Pekebun Kelapa Sawit

Jakarta – Gejolak harga Tanda Buah Segar (TBS) pekebun akhir-akhir ini kian memanas sehingga mendorong Prof Ponten Naibaho selaku Praktisi Penetapan Harga TBS mencermati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

Munculnya anggapan bahwa permentan tersebut hanya mengatur pembelian TBS dari pekebun plasma dan tidak dari pekebun swadaya, itu tidaklah benar.

“Jika digali lebih dalam, di Permentan sudah tertera jelas peraturan ini berlaku untuk semua pekebun. Sesuai Pasal 4 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun sesuai dengan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan,” ujarnya.

Ponten menambahkan, Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud, dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis dengan PKS. Subyek hukum dalam perjanjian kerjasama ini bisa pekebun plasma, ataupun pekebun swadaya yang dilakukan melalui kelembagaan pekebun, sepanjang mereka melakukan perjanjian dengan PKS.

“Bukan hanya pekebun plasma yang TBS-nya bisa dibeli PKS, pekebun swadaya juga bisa, sepanjang tergabung dalam Gapoktan atau kelembagaan pekebun, tentu dengan ikatan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan” ungkap Ponten Naibaho.

Sudah tertuang dengan jelas dalam permentan ini, Lanjut Ponten, perjanjian tersebut sebagai upaya melindungi kedua belah pihak. Bagi pekebun kelapa sawit sebagai jaminan pembelian TBS sedangkan bagi PKS sebagai jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.

Ponten menegaskan, perlu adanya pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap pemaknaan norma-norma yang berlaku di Permentan 01 tahun 2018 ini. Di Permentan ini menjelaskan definisi pekebun secara umum, jadi tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya, sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan.

Baca Juga :   UPT BPPSDMP Dampingi Edukasi Keuangan Bagi RTP Kabupaten Kediri

“Pada prinsipnya, perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.

Sesuai Pasal 6 Permentan tersebut, harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh gubernur, dalam pelaksanaannya gubernur membentuk tim penetapan harga pembelian TBS yang anggotanya berasal dari unsur pemda provinsi dan kabupaten kota, perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi penguasa kelapa sawit serta perwakilan pekebun yang meliputi kelembagaan pekebun atau asosiasi pekebun kelapa sawit.

Ponten berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi kelembagaan pekebun untuk melakukan kerjasama dengan PKS sesuai Pasal 5 pada permentan tersebut. Sebagai salah satu syarat dalam jual beli, kerjasama ini diharapkan dapat mendorong pembelian TBS Pekebun swadaya agar lebih terjamin dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Ponten menegaskan, Permentan 01 tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual-beli. Karena jual beli merupakan hubungan perdata, salah satunya harus ada kesepakatan dan tidak bisa juga dipaksakan kalau tidak ada perjanjiannya.

“Permentan 01 tahun 2018 pada prinsipnya untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian bahwa TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian maka PKS berhak menolak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, Fakta kriteria matang panen sangat berpengaruh pada ekstraksi minyak di pabrik walaupun oil content nya tinggi, itulah sebabnya perlu dilakukan grading dan sortasi di loading ramp. Tetapan pemotongan tonase TBS yang di penalty ini tertuang dalam perjanjian kemitraan.

Baca Juga :   Kementan Tingkatkan Perekonomian Petani melalui Kampung Buah

“Bermitra dengan pekebun swadaya sebagai penyedia bahan baku, PKS juga memberikan fasilitasi pelatihan atau pembinaan pekebun untuk menghasilkan TBS yang berkualitas dengan rendemen CPO yang tinggi. Fakta di lapangan rendemen TBS mitra pada umumnya lebih tinggi dari non mitra. Jika seluruh pekebun swadaya bermitra dengan PKS diharapkan rendemen CPO Nasional akan meningkat artinya tonase CPO per ha akan lebih tinggi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *