MUSI BANYUASIN – Pemerintah menghadirkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai tindak lanjut dari Inpres 2 tahun 2022 yang berisi instruksi Presiden mendorong transaksi pemerintahan dilakukan secara nontunai. Selain itu, penerbitan KKP ini juga untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri yang lebih masif.
Tujuan penggunaan KKP yaitu untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cnost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, SMK PP Negeri Sembawa raih terbaik satu sebagai satker dengan implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) lingkup KPPN Sekayu dati Dirjen Pembendaharaan. Piagam Apresiasi ini diberikan langsung oleh Kepala KPPN Sekayu Ahmad Fauzi kepada Kepala SMKPPN Sembawa Yudi Astoni.
Ahmad Fauzi menyampaikan apresiasi ini diberikan dengan latar belakang minimnya frekuensi penggunaan KKP, untuk meningkatan penggunakan KKP, kita perlu mengapresiasi bagi satuan kerja yang sudah menerapkan KKP dengan baik, sebagai motivasi bagi satker lain. Satker yang terhubung dengan KKP sebanyak 46 satker sedangkan yang menggunakan KKP sebanyak 30 satker.
“Dengan KKP transparansi penggunakan anggaran non tunai lebih tinggi dari tunai, memiliki dari rekam jejak yang tidak bisa dimanipulatif serta dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena ini dengan apresiasi ini dapat menghimbau Penggunaan KKP semasif mungkin” ujar Fauzi
“Indikator yang ditetapkan pada pemberian apresiasi ini terdiri dari dua jenis antara lain jumlah frekuensi kinerja dari januari-angustus 2022 dan besaran penggunaan rupiah” tambah Fauzi.
Capaian yang diperoleh SMKPPN Sembawa menjawab tantangan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengamanatkan kepada seluruh jajaran di Kementan agar bekerja lebih keras lagi serta menjaga transparansi dan integritas dalam melaksanakan kegiatan.
Mentan SYL juga mengimbau agar penganggaran belanja sesuai standar operasi dan prosedur (SOP).
“Kita harus bekerja secara ekstra agar mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Kemudian kita juga harus berkerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Program-program yang ada harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak berbelok apalagi meleceng ke arah tindak pidana. Ini adalah prinsip yang wajib kita patuhi dan jalankan,” tegas Mentan SYL.
Sementara Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, menjelaskan pentingnya perencanaan dalam menjalankan program BPPSDMP guna mendukung program utama Kementan. SMKPP Negeri Sembawa