YOGYAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menegaskan komitmennya mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
“Jadi bapak ibu, melalui program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan, kami (NFA) optimistis langkah ini akan memberikan kontribusi nyata dan signifikan dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Karena itu, program intervensi pengendalian kerawanan pangan menjadi strategi kunci dalam memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Sarwo.
Sarwo menjelaskan, saat ini ketahanan pangan nasional menghadapi tantangan besar seperti ketidakpastian global, perubahan iklim ekstrem, dan lonjakan harga energi maupun pangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, NFA telah merumuskan sembilan kebijakan strategis, di antaranya memperkuat cadangan pangan, menstabilkan harga, mengentaskan daerah rawan pangan, hingga menyelenggarakan bantuan pangan yang tepat sasaran.
“Kerawanan pangan erat kaitannya dengan tingginya angka kemiskinan yang membatasi daya beli masyarakat. Hingga Maret 2025, BPS mencatat 23,85 juta penduduk atau 8,47 persen berada di bawah garis kemiskinan. Dengan memperkuat intervensi pangan, kita bukan hanya mengurangi kerawanan pangan, tetapi sekaligus mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem,” jelas Sarwo.
Ia menambahkan, pada 2025 kegiatan intervensi akan dilaksanakan di lima kabupaten lokus, yakni Cilacap, Purworejo, Kebumen, Magelang, dan Bantul dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 11.500 KK. Sarwo juga meminta dukungan penuh pemerintah daerah untuk memastikan prinsip 6T (Tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi) dapat terlaksana di lapangan.
Sejalan dengan itu, Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan NFA Sri Nuryanti menegaskan bahwa kompleksitas faktor penyebab rawan pangan memerlukan keterlibatan lintas sektor. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 17 Tahun 2015 telah mengamanatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan rawan pangan.
“Intervensi pengendalian kerawanan pangan ditetapkan menggunakan lokus kabupaten/kota hasil analisis indikator pangan dan gizi, dengan penentuan desa penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah dipadankan dengan data bantuan pangan cadangan pemerintah. Dengan begitu, penerima manfaat benar-benar keluarga yang paling membutuhkan,” ujar Sri.
Sri menambahkan, keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga perangkat desa. Pada kegiatan ini, turut hadir perwakilan Kemenko PM, Bappenas, Kemensos, BPS, Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten, serta aparat desa calon lokus intervensi.
“Melalui sosialisasi ini kita menyamakan persepsi agar pelaksanaan intervensi lebih terarah, terukur, dan transparan. Harapannya, kegiatan ini benar-benar membantu masyarakat rawan pangan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses pangan bergizi, sekaligus mendukung target pemerintah menghapus kemiskinan ekstrem,” pungkas Sri.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa Inpres 8/2024 memberikan payung kebijakan yang jelas untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penguatan intervensi pengendalian kerawanan pangan.
“Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Intervensi pengendalian kerawanan pangan menjadi instrumen strategis yang sejalan dengan arahan tersebut. Karena faktanya, keterbatasan daya beli adalah salah satu faktor utama yang menyebabkan masyarakat miskin sulit menjangkau pangan. Dengan intervensi yang tepat sasaran dan berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor, kita optimis dapat mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Arief. HNFA







