Strategi Baru Diversifikasi Pangan: Maksimalkan Pekarangan, Perkuat Ekonomi Petani dan Nelayan

JAKARTA – Pemanfaatan lahan secara optimal, khususnya lahan pekarangan, serta penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan menjadi salah satu fokus utama Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Strategi Nasional Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, yang digelar oleh NFA di Jakarta, Rabu (24/9).

Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan NFA, Rinna Syawal, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan pekarangan berpotensi besar memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan rumah tangga sekaligus membuka peluang usaha berbasis pangan lokal. Menurutnya, pekarangan yang dikelola dengan baik bukan hanya mampu menyediakan sumber pangan bergizi untuk keluarga, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi usaha produktif yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Jika langkah ini diperluas secara kolektif, maka ketahanan pangan akan semakin kuat dengan bertumpu pada potensi lokal.

“Lahan pekarangan yang dikelola dengan baik bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menambah nilai ekonomi rumah tangga. Di sisi lain, penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pangan yang tangguh, sehingga mereka berperan aktif sebagai pelaku utama dalam ekosistem pangan nasional,” jelas Rinna.

Rinna juga menekankan pentingnya kolaborasi erat antar K/L dalam mengimplementasikan Perpres 81/2024. Sinergi ini diharapkan tidak hanya sebatas koordinasi, melainkan benar-benar terwujud dalam bentuk program nyata di lapangan, mulai dari pengembangan kapasitas produksi, edukasi gizi, hingga promosi pangan lokal yang berkesinambungan. Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, program diversifikasi pangan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan memperkuat kemandirian pangan nasional.

“Kami mengajak Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama mendorong pengembangan pangan lokal melalui penguatan program, edukasi, serta promosi yang konsisten. Dengan sinergi tersebut, percepatan diversifikasi pangan berbasis potensi lokal dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Tanaman Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Kus Prisetiadi, turut menekankan pentingnya pemetaan potensi pangan lokal di setiap daerah agar pengelolaan lahan lebih tepat sasaran. Menurutnya, Indonesia memiliki beragam komoditas pangan unggulan yang harus dikembangkan sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Dengan penataan yang terarah, pengelolaan lahan dapat menghasilkan produk pangan yang tidak hanya cukup secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Setiap wilayah memiliki komoditas unggulan berbeda, sehingga pemanfaatan lahan harus disesuaikan dengan karakteristik lokal agar hasilnya optimal. Dengan langkah ini, pengembangan pangan berbasis sumber daya lokal dapat lebih efektif,” ujarnya.

Selain itu, Kus Prisetiadi juga mendorong adanya arah kebijakan yang jelas dalam pengembangan pangan nonberas. Menurutnya, diversifikasi konsumsi pangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan gizi masyarakat, sehingga diperlukan panduan dan data yang terukur agar implementasinya tepat sasaran.

“Kami mengimbau K/L untuk melaporkan pemanfaatan pangan lokal alternatif seperti jagung, ubi kayu, talas, dan sebagainya. Data tersebut penting untuk menyusun roadmap sehingga diversifikasi pangan dapat terarah dan berkesinambungan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Perpres 81/2024 menetapkan delapan strategi nasional percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal, yaitu: (1) optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk pekarangan; (2) penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan; (3) penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan pangan lokal; (4) pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal; (5) penguatan dan pengembangan industri pengolahan pangan berbasis lokal; (6) peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis potensi pangan lokal; (7) peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat terhadap pangan B2SA ; serta (8) pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal. Delapan strategi ini saling melengkapi dan dirancang untuk memperkuat pondasi kemandirian pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.

Secara terpisah, Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa implementasi Perpres 81/2024 membutuhkan komitmen dan keseriusan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga komunitas masyarakat sangat menentukan keberhasilan percepatan diversifikasi pangan. Lebih dari sekadar meningkatkan produksi, upaya ini juga penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi pangan lokal sebagai bagian dari pola hidup sehat, mandiri, dan berkelanjutan.

“Optimalisasi lahan pekarangan dan penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat khususnya petani, pembudidaya ikan, dan nelayan adalah langkah strategis dalam memperkuat fondasi kemandirian pangan nasional. Dengan bergerak bersama, potensi pangan lokal akan menjadi kekuatan besar dalam menjaga ketahanan pangan bangsa,” pungkas Arief. HNFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *