Kementan Gelar Public Hearing Perubahan Permentan tentang Bidang Pelatihan Pertanian

JAKARTA – Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) terus berupaya memberikan layanan terbaik dalam peningkatan kapasitas SDM Pertanian dan kelembagaannya melalui kegiatan pelatihan, guna mendorong percepatan swasembada pangan sekaligus peran aktif generasi muda pada prosesnya.

Pada Senin (10/02/2025), Puslatan melakukan dengar pendapat atau Public Hearing secara virtual, sebagai rangkaian kegiatan revisi Permentan 37 Tahun 2018 dengan melibatkan stakeholders terkait. Permentan ini membahas tentang Pedoman Pelatihan Pertanian yang merupakan payung hukum kegiatan pelatihan pertanian.

Dinamika dan tantangan sektor pertanian yang tinggi saat ini menuntut SDM Pertanian yang adaptif dan agile, dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi permasalahan yang terjadi di lapangan. Tidak hanya itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) memang menjadi salah satu agenda penting Indonesia untuk tahun 2025, yang menjadi kunci untuk bisa bersaing di era digital dan revolusi industri 4.0.

Mendorong capaian tersebut, Puslatan melakukan penyesuaian dan penyelarasan Permentan 37/2018 dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan terbaru yang terkait.

“SDM pertanian yang kompeten diperlukan untuk dapat mendukung pencapaian tujuan dan target pembangunan pertanian,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Revisi Permentan ini bertujuan agar penyelenggara pelatihan pertanian memiliki acuan baku untuk menyelenggarakan pelatihan pertanian yang lebih produktif, efektif, dan efisien, menghasilkan SDM pertanian yang kompeten, dengan sasaran terselenggaranya pelatihan pertanian sesuai tujuan pada aturan bakunya.

“Perubahan iklim, kebutuhan pasar yang terus berkembang, dan dinamika sektor pertanian memerlukan kebijakan yang fleksibel dan relevan” jelas, Kepala Badan PPSDMP, Idha Widi Arsanti.

Usulan perubahan pada judul Permentan Nomor 37/2018 menjadi Pelatihan, Akreditasi Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkup Kementerian Pertanian, menyiratkan isi perubahan permentan yang lebih holistik, menyediakan aturan penyelenggaraan pelatihan hingga sertifikasi kompetensinya.

“Agenda Public Hearing ini menjadi salah satu bagian untuk mempersiapkan Permentan yang baru khususnya yang membahas tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan pertanian. Peraturan baru nantinya diharapkan turut mendukung percepatan pencapaian target swasembada pangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto”, jelas Sekretaris Badan PPSDMP, Siti Munifah dalam sambutannya pada pembukaan acara Public Hearing.

“Kegiatan ini menjadi bukti kesiapan yang memang harus dilaksanakan untuk bisa memberikan gambaran, informasi, dan pemahaman kepada Kementerian atau Lembaga, serta stakeholder lainnya terkait apa-apa yang perlu dideclare yang menjadi tanggung jawab kita.

Selain itu, kegiatan ini menunjukkan adanya langkah maju dari Kementan untuk melakukan revisi peraturan yang telah diterbitkan, agar sejalan dengan perkembangan dinamika di lapangan. Tentu semua harus dibuat inline dengan program utama Kementan dan program dari Pemerintahan Prabowo – Gibran, dimana bidang pertanian harus mendukung Asta Cita Kedua yaitu tercapainya swasembada pangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Siti Munifah mengharapkan bahwa melalui revisi aturan tersebut nantinya program pengembagan SDM yang kompeten dan unggul di sektor pertanian dapat lebih cepat dijalankan oleh pemerintah.

Revisi permentan ini disambut baik oleh para undangan yang hadir, terutama stakeholder sebagai penggunanya, diantaranya adalah pengelola lembaga pelatihan, lembaga penyuluhan, dan pelaku utama/usaha pertanian. Mereka mengharapkan peraturan yang baru dapat mewadahi inovasi-inovasi yang dibutuhkan agar adaptif terhadap perkembangan sektor pertanian, selain dapat memenuhi kebutuhan pengguna terhadap persyaratan-persyaratan yang berlaku di pasar global.

“Revisi Permentan ini dibutuhkan untuk menyesuaikan kegiatan penyelenggaraan pelatihan, akreditasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi SDM di lingkup Kementan. Selain itu juga untuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur di tingkat Kementerian dan Lembaga agar lebih relevan” papar Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Kementan, Inneke Kusumawaty.

“Namun yang paling penting harus dapat mendukung percepatan pencapaian program swasembada pangan, dan harus satu komando untuk mewujudkannya, karena SDM di sektor pertanian menjadi garda terdepan dalam perwujudannya. Sehingga kita membutuhkan payung hukum yang relevan dalam penyelenggaraan pelatihan, akreditasi, dan sertifikasi kompetensi SDM Pertanian”, lanjut Inneke.

Harapannya melalui Public Hearing ini, semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan progresif demi mendukung terbentuknya Permentan yang baru. Ajeng*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *