Jakarta – Dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) masih terus dipantau pemerintah. Pemerintah tak tinggal diam, terus berupaya menemukan solusi yang efektif dan tepat, salah satunya dengan membebaskan Pungutan Ekspor (PE) menjadi USD 0 sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang, dimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Setelah dikeluarkan kebijakan tersebut, tentunya berdampak bagi harga TBS pekebun sawit dan berlaku terhadap seluruh produk tandan buah sawit. Adapun pungutan ekspor akan diberlakukan kembali tanggal 1 September 2022 dengan tarif progresif.
“Kebijakan pembebasan pungutan ekspor dimaksudkan untuk mendorong percepatan ekspor minyak sawit (CPO) dan produk turunannya. Hal ini dapat membuat tangki timbun CPO dapat diisi kembali sehingga serapan TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lancar dan diharapkan dapat mempengaruhi kenaikan harga TBS pekebun,” kata Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.
Kebijakan Pungutan Ekspor telah berdampak kepada harga lelang CPO di KPBN. Diketahui bahwa harga lelang KPBN dalam seminggu terakhir berada dikisaran Rp. 8.920 – 9.200 per kg. Namun kenaikan harga CPO ini belum berdampak signifikan terhadap kenaikan harga TBS pekebun baik tingkat produsen maupun tingkat PKS.
“Untuk menghadapi dinamika harga TBS ini, Tim Ditjen Perkebunan terus berupaya melakukan monitoring ke beberapa wilayah sentra perkebunan kelapa sawit, salah satunya ke PKS di Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dengan didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Kubu Raya dan Dinas Prov Kalimantan Barat,” ujarnya.
Menurut Manager Komersil, Erwin, Dari informasi yang diperoleh tercatat bahwa, hingga tgl 21 Juli 2022, terjadi kenaikan harga TBS pekebun non mitra dari Rp. 1.100/ kg menjadi Rp. 1.250/kg atau kenaikan sekitar Rp. 150/kg. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap penghapusan PE, sementara harga TBS pekebun non mitra masih sesuai penetapan tim provinsi Rp. 1.783/kg (umur 10-20 tahun). PKS kami dapat dikatakan penerapan harga tertinggi dibandingkan PKS lain di Kalimantan Barat. Tangki timbun CPO hanya berkapasitas 500 ton dan pembelian TBS pekebun masih lancar karena tiap hari ada pengiriman yang kami lakukan ke Wilmar sehingga tidak terjadi antrian truk TBS,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pantauan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan, diketahui bahwa hingga 22 Juli 2022 dampak pungutan ekspor USD 0 belum terlalu signifikan terhadap harga pembelian TBS pekebun, kenaikan rata-rata antara Rp 100-200 per kg di tingkat pekebun non mitra, begitu juga dengan harga pembelian TBS tingkat PKS masih dibawah Rp 1.600 per kg.
“Kenaikan harga TBS ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan mengingat masih banyaknya stok CPO Indonesia dan trend harga CPO global. Dibutuhkan kebijakan yang komprehensif dan dukungan stakeholder terkait terutama PKS dan eksportir untuk mendongkrak harga TBS pekebun kembali. Diharapkan minggu-minggu yang akan datang harga TBS pekebun dapat lebih baik seiring dengan semakin lancarnya penjualan CPO dari PKS,” ujar Heru. Humas Ditjenbun