Serap Gabah Belum Maksimal, Petani Bali Harapkan Pembelian Sesuai HPP

BALI – (18/1) Sejak ditetapkannya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) 15 Januari 2025 lalu, harga serap gabah di Provinsi Bali masih belum sesuai dengan HPP. Tercatat saat ini di Kabupaten Buleleng dan Jembrana masih kisaran Rp. 6.200 – Rp. 6.400.

I Gede Daksa Wismaya, Koordinator Balai Penyuluha Pertanian (BPP) Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menuturkan bahwa sesuai dengan laporan penyuluh pertanian lapangan (PPL) di wilayah binaan Desa Mayong, Gabah Kering Panen (GKP) di Subak Mayong, Desa Mayong, Kecamatan Seririt, dibawah ketentuan HPP yang ditetapkan.

“Kemarin petani menjual Rp. 6.200/kg GKP. Pemanenan yang dilakukan masih dengan cara manual, dan dibeli oleh tengkulak karena Lokasi Subak Mayong berterasering sehingga combine harvester agak sulit untuk melakukan pemanenan,” jelas Wismaya.

“Penyebab dari rendahnya harga gabah yang dibeli tengkulak karena kondisi iklim di Kecamatan Seririt dengan curah hujan dengan intensitas tinggi. Hal ini menyebabkan banyak padi para petani menjadi rebah, padi rebah ini menjadi penyebab harga gabah di petani menjadi rendah,” imbuh Wismaya.

Sementara itu, I Ketut Karta petani selaku kelian Subak Mayong, mengatakan jika hasil ubinan padi di Subak Mayong rata-rata mendapatkan hasil 8,1 ton/ha. Jenis varietas padi yang banyak ditanam adalah inpari 32.

“Harapan kami sebagai petani, mengingat HPP GKP sudah ditetapkan, maka panen berikutnya bisa dihargai sesuai dengan HPP yang berlaku, dan informasi terkait HPP ini akan diinformasikan kepada para ketua kelompok tani/subak oleh masing-masing penyuluhnya,”harap Karta.

Dari Jembrana, diketahui HPP gabah petani masih belum sesuai. Seperti dikatakan oleh Putu Arcana Susila, Koordinator BPP Kecamatan Jembrana.

“Berdasarkan informasi dari Kelian Subak Tegallantang I Komang Jaya Santika, biaya panen dan tranportasi dibebakan kepada petani yang menjual gabah. Serap gabah belum maksimal. Harga Rp.6.400 merupakan harga yang diberikan oleh tengkulak, sehingga harga bersih yang didapatkan oleh petani setelah dipotong biaya panen dengan menggunakan combine harvester adalah Rp. 5.800 sedangkan panen secara manual adalah Rp.5.300,” jelas Putu Arcana.

“Besar harapan sebagai petani, HPP GKP bisa diberlakukan di tempat kami. Agar perusahaan atau pembeli yang tidak serap gabah sesuai HPP mendapat peringatan dari pemerintah,” harap Kelian Subak Tegallantang I Komang Jaya Santika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *