JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meraih Peringkat I kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atas kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas pengelolaan dokumen peraturan dan layanan informasi hukum yang mendukung keterbukaan serta akuntabilitas pemerintahan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Forum Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Ito Hediarto mengatakan, dokumentasi peraturan yang tertata dan mudah diakses membantu mendukung pelaksanaan kebijakan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketersediaan dokumen hukum juga memudahkan jajaran Bapanas memahami dasar hukum dalam menjalankan tugas dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Bagi Badan Pangan Nasional, pengelolaan dokumen hukum yang baik membantu memastikan setiap pelaksanaan tugas memiliki landasan yang jelas. Kemudahan akses terhadap peraturan juga mendukung koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pangan secara transparan serta akuntabel,” ujar Ito.
Ia menambahkan, dokumen peraturan yang mudah ditemukan dan dipahami turut membantu masyarakat serta pemangku kepentingan mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan urusan pangan. Karena itu, pengelolaan JDIH menjadi bagian penting dalam menyediakan layanan dokumentasi hukum yang terbuka dan mudah dimanfaatkan.
Menteri Hukum Supratman, Andi Agtas menegaskan, transformasi digital dalam pengelolaan peraturan perundang-undangan harus menghasilkan perubahan nyata. Menurut dia, penyusunan kebijakan perlu didukung data peraturan yang terintegrasi, disertai evaluasi berkala untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih aturan.
“Berbasis bukti berarti keputusan didukung data peraturan yang terintegrasi melalui JDIHN. Adaptif berarti pemantauan dan evaluasi dilakukan secara responsif terhadap perubahan di masyarakat. Berdampak berarti kinerja peraturan diukur, tindak lanjut rekomendasi dikawal, serta hasilnya dilaporkan kepada publik,” kata Supratman.
Kementerian Hukum terus memperkuat JDIHN untuk memperluas akses masyarakat terhadap dokumen hukum. Hingga Oktober 2026, tercatat 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen hukum. Sementara itu, hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan telah mencatat 1.176 kali akses.
Bagi Bapanas, dokumentasi peraturan yang tertata membantu mendukung pelaksanaan tugas di bidang pangan, termasuk memastikan kebijakan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudahan menelusuri dasar hukum juga menjadi penunjang koordinasi dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kebijakan pangan nasional.
Penghargaan ini menjadi dorongan bagi Bapanas untuk terus menjaga kualitas pengelolaan dokumen hukum dan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat. Melalui pengelolaan JDIH yang berkelanjutan, Bapanas berupaya memperkuat keterbukaan informasi, kepastian pelaksanaan regulasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. HNFA







