Ditjenbun Bersinergi dengan Multistakeholders Kelapa Sawit untuk Capai Target PSR 100.000 Hektar

Berita, Perkebunan13 Dilihat

Jakarta – Untuk mencapai target peremajaan sawit rakyat (PSR), Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan membentuk Gugus Tugas Peremajaan Sawit Rakyat dengan tugas melakukan akselerasi program PSR melalui pola/jalur dinas, sedangkan untuk pola/jalur kemitraan Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengajak para stakeholder kelapa sawit khususnya perusahaan perkebunan untuk ikut berperan dalam pendampingan pengusulan PSR.

Andi menyampaikan “gugus tugas merupakan salah satu upaya bersama yang kami lakukan untuk mempercepat psr, kami akan melakukan sosialisasi untuk melakukan peremajaan kelapa sawit rakyat dengan dana BPDPKS, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada dinas daerah provinsi dan kabupaten dalam rangka rekomendasi teknis, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.”

Sebagai upaya memperkuat sinergi antar multistakeholder sebagai upaya mencapai target PSR untuk pola/jalur kemitraan seluas 100.000 Ha, maka telah ditandatangani pakta integritas sebagai wujud konkret komitmen Direktorat Jenderal Perkebunan, BPDPKS, perusahaan besar negara dan swasta, GAPKI dan PT Sucofindo untuk melakukan akselerasi program PSR di tahun 2023 (15/5/2023)

Andi juga menyampaikan agar PT. Sucofindo selaku pihak ketiga/ vendor yang ditunjuk sebagai verifikator usulan kemitraan untuk membuat roadmap ataupun peta kerja yang selanjutnya dikonsultasilkan dengan Direktorat Jenderal Perkebunan, menyiapkan tim dan koordinasi serta melakukan kunjungan lapangan Bersama dengan Gugus Tugas

“Evaluasi atas komitmen bersama yang telah ditandatangani akan dilakukan secara berkala dan diharapkan komitmen dan keseriusan dari masing-masing pihak untuk berperan aktif serta melakukan percepatan program PSR ini,” ujar Andi

Untuk meningkatkan efisiensi regulasi, tata kelola dan pengembangan kelapa sawit nasional, Kementerian Pertanian akan melakukan integrasi dengan menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Pertanian dengan satu semangat yang harmoni mengatur berbagai program-program terkait kelapa sawit, seperti PSR, Sarpras, SDM, ISPO, dan RAN KSB.

“Saya harap suksesnya Program PSR ini bisa menjadi solusi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan pekebun, menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah devisa negara dari sawit,” harap Andi Nur. Humas Ditjenbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *