Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya menjaga ketersediaan benih tanaman perkebunan khususnya benih sawit baik jumlah maupun mutu benihnya. Salah satu upaya dengan memastikan data produksi benih dari produsen benih kelapa sawit. Dengan demikian kebutuhan pekebun akan benih bersertifikat bisa terpenuhi. Hal ini penting mengingat benih unggul dan bersertifikat merupakan salah satu kunci dalam peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta seluruh jajarannya untuk mengawal dan memastikan benih yang digunakan oleh petani/pekebun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tersedia tepat waktu. “Pentingnya perbenihan sebagai fondasi pembangunan pertanian, harus dibina dan diawasi agar terjamin mutu benihnya”, ujarnya. Benih merupakan salah satu faktor utama dalam keberhasilan budidaya tanaman kelapa sawit. Kesalahan dalam memilih benih akan berdampak panjang dan baru bisa diketahui setelah 3 – 5 tahun kemudian.
Sejalan dengan arahan Mentan, demi memastikan ketepatan waktu ketersediaan benih kelapa sawit, Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alam Syah di lain kesempatan mengatakan, “Saat ini fokus utama Ditjen Perkebunan pada program penguatan tata kelola perbenihan nasional, pengembangan komoditas berbasis kawasan melalui intensifikasi, peremajaan, dan perluasan sebagai program jangka pendek’’. Untuk itu Ditjen Perkebunan berkolaborasi dengan berbagai pihak terutama produsen benih kelapa sawit berkomitmen untuk menekan penggunaan benih illegitim dengan memastikan bahwa benih berasal dari produsen yang terdaftar dan memiliki izin produksi benih.
Direktur Perbenihan Perkebunan Gunawan mengatakan, “Saat ini target kegiatan PSR setiap tahun sebesar 180.000 ha/th, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan ekspor, dibutuhkan angka kemampuan produksi benih kelapa sawit Indonesia sehingga diperlukan adanya data potensi dan rencana produksi benih kelapa sawit tahun 2024,” jelas Gunawan pada pertemuan Koordinasi dan Konsolidasi Potensi dan Rencana Produksi Benih Kelapa Sawit pada Senin lalu (27/11).
Gunawan menjelaskan, pada akhir November tahun 2023 ini telah diterbitkan 43 perizinan pengeluaran benih tanaman kelapa sawit, dari izin tersebut perlu data realisasi baik jumlah, waktu, dan varietas dari permohonan yang diajukan.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, selain itu kebun induk dan pohon induk milik produsen dan pemilik varietas kelapa sawit perlu dievaluasi sehingga dapat diketahui kondisi riil kebun induk kelapa sawit yang masih aktif berproduksi, dan pohon induk yang masih sehat serta memenuhi standar teknis.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi dan pengumpulan data tahun 2023 di tingkat produsen benih kelapa sawit terkait potensi kecambah, benih yang diekspor, harga benih, dan mempersiapkan rencana produksi tahun 2024.
Dengan data valid dan riil di lapangan dapat menjadi bahan masukan pembuatan kebijakan dalam rangka mendukung kegiatan pengembangan kelapa sawit di Indonesia. Humas Ditjenbun