ACEH – Tahun ini, Pemerintah Provinsi Aceh mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi hingga 100 persen. Tambahan tersebut merupakan dampak dari alokasi 28 triliun yang diperjuangkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Aceh, Cut Huzaimah mengatakan bahwa tambahan tersebut meliputi pupuk organik sebanyak 14.643 ton dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali, kemudian tambahan pupuk urea sebanyak 100.364 ton dari sebelumnya 58.716 ton atau naik 63,09 persen.
Adapun untuk NPK kenaikannya mencapai 68,13 persen karena dari 44.027 ton menjadi 94.121 ton. Sedangkan untuk NPK khusus kenaikannya mencapai 87,39 persen karena dari 580 ton menjadi 4.022 ton.
“Atas nama masyarakat aceh, khususnya para petani dan pekebun, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian atas tambahan kuota pupuk subsidi ini untuk petani di Aceh,” ujar Huzaimah, Minggu, 31 Maret 2024.
Huzaimah mengatakan, semua tambahan jenis pupuk ini adalah kado istimewa bagi para petani yang sedang menjalani ibadah puasa dan juga menanti datangnya hari suci idul fitri. Mereka menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
“Petani menyambut gembira suka cita dan juga penuh haru karena di bulan berkah ini Bapak Menteri membuktikan keikhlasan berjuang untuk petani. Apalagi kami diberi tambahan pupuk organik yang dapat mengembalikan sifat tanah, baik secara kimiawi, fisik, maupun biologis. Sekali lagi ini merupakan kabar baik yang sangat dinantikan oleh para petani di Aceh dalam upaya peningkatan produksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara simbolik menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 28 triliun. Mentan mengatakan, penambahan ini merupakan tindak lanjut hasil berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan juga para Menteri seperti Sri Mulyani. Hasilnya, alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton resmi diputuskan melalui surat menteri keuangan no S-297/MK.02.2024. HMSK