Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU tersebut akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Negara, alasan utama dibangunnya IKN adalah pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun pembangunan. Urgensi lainnya yaitu transformasi ekonomi untuk mencapai visi Indonesia 2045, Jakarta yang tidak cocok lagi sebagai IKN, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia.
UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ) telah menetapkan setelah tidak lagi menjadi IKN, Jakarta akan dikembangkan menjadi Kota Global yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional. Paradigma pembentukan UU ini adalah untuk menunjang Jakarta menjadi Kota Kelas Dunia yang berdaya saing global.
Anggota Komisi C DPRD Jakarta dari Fraksi PKS, Nasrullah mengatakan, Jakarta dengan perkembangannya saat, sudah layak untuk menjadi kota global karena memiliki infrastruktur lengkap untuk mendukung bisnis, investasi, perdagangan internasional, pusat industri finansial yang didukung fasilitas kesehatan. Jakarta juga memiliki akses langsung yang dekat dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusumah sebagai bandara pendukung maupun pelabuhan untuk mendukung pengangkutan logistik. (22/6)
Menurut Nasrullah, Jakarta juga sudah pernah menjadi tuan rumah event besar internasional seperti KTT APEC, KTT ASEAN, World Bank-IMF Meeting, event olahraga internasional seperti Asian Games, Piala Dunia U-17, Formula E, konser musik internasional, event lari internasional dan sebagainya yang diikuti peserta dari manca negara. Sehingga Jakarta memang layak menjadi kota global.
Namun untuk bisa menjadi kota global yang mampu bersaing dengan kota-kota internasional lain dalam menarik investor, pelaku bisnis dan wisatawan untuk datang ke Jakarta, menurut Nasrullah, masih memerlukan beberapa pembenahan seperti transportasi publik, fasilitas pembuangan dan pengelolaan sampah dan limbah harus semakin diperbaiki dan dibuat lebih modern. “Infrastruktur jalan, sistem drainase dan penanganan banjir juga harus lebih diperbaiki. Demikian juga infrastruktur telekomunikasi digital perlu ditingkatkan karena Jakarta akan menjadi pusat bisnis berskala global”, ujarnya.
Dalam UU No. 2 Tahun 2024 juga menetapkan Jakarta akan menjadi Kawasan Aglomerasi bersama dengan kota/kabupaten di sekitarnya. Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administrasi. Dengan adanya Kawasan Aglomerasi ini, beban yang timbul akibat perkembangan kota yang cepat untuk mendukung aktivitas bisnis berskala global akan lebih tersebar dan tetap rekoneksi.
“Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, masuk dalam aglomerasi bahkan Cianjur juga ada keinginan untuk masuk didalamnya. Dalam aglomerasi, nantinya Jakarta akan menjadi pusat bisnis dan daerah lainnya berperan dalam mendukung pertumbuhan perekonomiannya,” tegas Nasrullah.
Nasrullah mengungkapkan, siap atau tidaknya, berkembang atau tidaknya, menjadikan Jakarta sebagai Kota Global tergantung yang mengelolanya yaitu Gubernur dan DPRD Jakarta serta pihak terkait dalam membangun komunikasi. “Karena kota global itu, kota modern. Dimana semua serba canggih, istilahnya semuanya serba diukur dengan materi padahal tidak semua masyarakat berfikir seperti itu. Untuk itu, harus ada pembangunan material maupun in material. Misalnya pendidikan, harus dibangun dengan nilai-nilai pancasila dan keagamaannya, karena kalau itu tidak dibangun maka akan habis semua,” ucapnya.
Namun sebagai Kota Global, menurut Nasrullah jangan sampai membuat Jakarta mengabaikan budaya dan tradisi lokal Betawi sebagai akar budaya Jakarta. Jangan sampai adat, budaya, tradisi dan masyarakat asli Betawi semakin tersingkir dan tidak mendapat tempat di Jakarta karena arus globalisasi yang masuk. Oleh karena itu sudah sangat tepat apa yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang PDKJ Pasal 31 ayat 1 tentang kewenangan khusus di bidang Kebudayaan dengan prioritas memajukan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta dan pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
“Klausul ini harus dilaksanakan dalam proses pengembangan Jakarta sebagai kota global. Dimana Jakarta tidak boleh menyingkirkan Usaha Miko Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Jakarta. UMKM harus semakin dikembangkan, dibina dan ditingkatkan kemampuannya agar bisa menjadi salah satu pendukung dinamika yang terjadi di Jakarta yaitu dengan membuat kluster atau wilayah pengembangan UMKM berciri khas Betawi yang mampu menarik pendatang baik dari dalam maupun luar negeri sebagai warisan budaya,” jelas Nasrullah.
Pembangunan perkotaan menurut Nasrullah, nantinya juga harus di tata dengan baik, sehingga kluster pusat bisnis dengan pemukiman penduduk terlihat lebih seimbang yang mencerminkan sebagai kota modern. Dirinya menambahkan, Jakarta nantinya juga akan lebih banyak ruang terbuka dan hijau untuk menjaga tingkat polusi yang semakin baik. Seperti pengembangan RPTRA, Hutan Kota, Taman Kota, Taman Bermain, dan pengembangan pangan seperti hortikultura dengan memanfaatkan lahan-lahan atau ruang kosong. SYA