Melalui Sertifikasi, Kementan Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengadaan Barang Dan Jasa

BOGOR – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berkomitmen memperkuat birokrasi internal guna mendukung terwujudnya swasembada pangan. Ia menekankan pentingnya pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Aku minta seluruh tim pengadaan bekerja sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya. Dalam menjalankan tugas menjaga martabat dan etika jabatan,” ujar Amran.

Sejalan dengan hal tersebut, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian menyelenggarakan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 Lingkup BPPSDMP. Pada Kamis (30/10/2025) pelaksaaan sertifikasi diikuti oleh 40 orang ASN Kementan dan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi.

Sebelum melasakanakan sertifikasi, para peserta terlebih dahulu mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 pada 13-29 Oktober 2025. Pelatihan resmi ditutup oleh Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti pada Rabu, 29/10/ 2025. Santi yang hadir secara online dalam arahannya menyampaikan harapan, dengan adanya pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa ini maka para peserta dapat terus belajar terkait pengadaan barang dan jasa secara berkelanjutan.

“Pengadaan barang dan jasa ini bisa menjadi sarana belajar untuk kita bisa berkomunikasi dengan stakeholder, dan mampu untuk menerima umpan balik sehingga semua proses pengadaan bisa dilaksanakan dengan baik. Hasil akhir memang harus bagus, tetapi prosesnya harus berjalan dengan baik dan administrasinya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pesan Santi.

Mochamad Sopian sebagai perwakilan peserta menyampaikan kesan yang ia peroleh selama mengikuti pelatihan di mana ia menerima pelatihan ini sebagai pengalaman berharga.

“Kami mendapat materi yang menambah pengetahuan di bidang pengadaan barang jasa, ini menambah kepercayaan diri untuk mengelola pengadaan barang jasa dengan lebih efektif dan efisiensi penggunaan anggaran negara,” ungkap Sopian.

Pelaksaan sertifikasi akan diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Peserta mengerjakan 100 soal dalam kurun waktu 120 menit dengan ambang nilai 65. Bagi peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat yang akan mendukung kualitas pengadaan barang/jasa selanjutnya di instansi masing-masing. Nur Chotimah*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *