BATU – Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu terus memperkuat komitmennya dalam menjamin keamanan dan mutu produk pangan asal hewan melalui pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diperolehnya Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu untuk pelaksanaan Audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap Unit Usaha Pengolahan Daging dan Unit Usaha Pengolahan Susu BBPP Batu.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya penguatan seluruh mata rantai produksi pangan untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Pangan harus tersedia dalam jumlah cukup, berkualitas, aman dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh mata rantai produksi pangan harus kita perkuat,” ujar Amran.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti menekankan bahwa kompetensi SDM menjadi bagian penting dalam penerapan standar keamanan pangan.
“SDM adalah kunci. Kita ingin melahirkan SDM pertanian yang kompeten, profesional dan mampu menerapkan standar dalam pekerjaannya,” kata Idha.
Penguatan standar keamanan pangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelatihan di BBPP Batu, khususnya pada unit usaha yang berkaitan langsung dengan pengolahan produk pangan asal hewan.
Pada 21 September 2026, BBPP Batu menerima Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu untuk dilakukan Audit NKV oleh Tim Auditor NKV Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi faktual penerapan higiene dan sanitasi yang dilakukan petugas teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu terhadap dua unit usaha di lingkungan BBPP Batu, yakni Unit Usaha Pengolahan Daging dan Unit Usaha Pengolahan Susu.
Kepala BBPP Batu Ugik Romadi mengatakan, pemenuhan persyaratan NKV merupakan bagian dari komitmen Balai dalam memastikan proses pengolahan produk hewan berjalan sesuai dengan ketentuan keamanan pangan.
“Kami berkomitmen penuh untuk patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permentan Nomor 11 Tahun 2020. Sertifikasi NKV bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan jaminan kualitas bagi seluruh produk olahan hasil pelatihan dan produksi BBPP Batu agar dapat menjadi percontohan nasional,” tegas Ugik.
Menurut Ugik, proses menuju audit NKV merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun sistem pengelolaan unit usaha yang memenuhi prinsip higiene dan sanitasi serta mendukung jaminan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Proses tersebut telah dilakukan sejak 13 Maret 2026, ketika tim internal BBPP Batu mulai melakukan konsultasi dan pendampingan teknis secara intensif bersama petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu. Pendampingan difokuskan pada pembenahan dan penataan sarana serta prasarana di Unit Usaha Pengolahan Daging dan Unit Usaha Pengolahan Susu agar memenuhi persyaratan kelayakan dasar dalam proses audit NKV.
Pembenahan sarana dan prasarana dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan higiene dan sanitasi pada unit usaha produk hewan sehingga keamanan dan mutu pangan dapat terjamin.
Setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan audit lapangan oleh Tim Auditor NKV Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Audit tersebut akan menilai pemenuhan persyaratan pada Unit Usaha Pengolahan Daging dan Unit Usaha Pengolahan Susu BBPP Batu.
Ugik berharap proses audit dapat berjalan lancar sehingga kedua unit usaha tersebut dapat segera memperoleh Sertifikat NKV. Menurutnya, capaian tersebut nantinya tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat fungsi BBPP Batu sebagai lembaga pelatihan yang menerapkan standar keamanan pangan dalam kegiatan pembelajaran dan praktik.
“Keberhasilan memperoleh NKV untuk unit pengolahan daging dan susu akan menjadi langkah awal bagi BBPP Batu untuk terus meningkatkan standar pada unit usaha lainnya,” kata Ugik.
Setelah proses sertifikasi NKV untuk kedua unit pengolahan tersebut selesai, BBPP Batu menargetkan pengajuan sertifikasi secara bertahap untuk unit usaha pendukung lainnya, meliputi Unit Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia dan Unggas, Unit Usaha Budi Daya Unggas Petelur, serta Unit Usaha Budi Daya Ternak Perah.
Upaya tersebut juga akan melengkapi legalitas produk pangan olahan yang telah dimiliki BBPP Batu, salah satunya Izin Edar Pangan Olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk susu pasteurisasi.
Dengan pemenuhan standar dan legalitas secara bertahap, BBPP Batu terus memperkuat perannya sebagai UPT Kementan di bidang pelatihan peternakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kompetensi SDM, tetapi juga menerapkan prinsip keamanan pangan, higiene, sanitasi, dan jaminan mutu dalam setiap proses pengelolaan produk hasil peternakan. BBPP BATU













