Ancaman Regulasi, Industri Hasil Tembakau di Ujung Tanduk

Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks. Sejumlah regulasi, mulai dari kenaikan cukai, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga wacana kemasan polos dan pembatasan penjualan, dinilai pelaku industri dan petani berpotensi menekan produksi serta penyerapan bahan baku dalam negeri.

Isu ini mengemuka dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Kementerian Pertanian, Kamis (26/2/2026), yang menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa tembakau bukan sekadar komoditas biasa. Selain menjadi penghasil devisa, sektor ini juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan.

“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Ini angka yang sangat besar. Tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hilir,” ujar Yudi.

Ia memaparkan dampak regulasi yang ada mengelilingi tembakau: mulai dari dorongan standarisasi kemasan (kemasan polos) dan pembatasan kadar tar nikotin yang sedang hangat saat ini,  akan sangat berdampak pada serapan produktivitas petani.

“Kami sampaikan varietas tembakau lokal kita, mayoritas tidak ada yang kandungannya di bawah 1mgt. Contoh Kemloko:3-8%, Mole:1.3-8.36, Madura:1-4%. Sehingga dampak pembatasan tar nikotin akan sangat mengganggu. IHT tidak bisa menyerap produktivitas petani tembakau,”papar Yudi.

Berkaca pada 2025 luas tanam tembakau diperkirakan mendekati 200 ribu hektare dengan produksi hampir 300 ribu ton. Namun, produktivitas rata-rata saat ini turun menjadi sekitar 1,3 ton per hektare.

“Kalau kita terus mengambinghitamkan iklim menurut saya tidak fair. Dua tahun terakhir rokok ilegal marak, dan itu berdampak pada penyerapan bahan baku. Beberapa pembelian tembakau memang menurun. Jadi ini bukan semata-mata soal cuaca,” tegasnya.

Data Kementan mencatat, sentra tembakau masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jawa Tengah memiliki sekitar 50 ribu hektare dengan produksi 56 ribu ton, sementara Jawa Barat 8.600 hektare dengan produksi sekitar 8.000 ton. Secara nasional, terdapat sekitar 571.257 keluarga petani tembakau. Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka sekitar 4 juta jiwa bergantung langsung pada sektor ini, dan bisa mencapai 6 juta orang jika dihitung dari hulu hingga hilir.

Pemerintah dan BRIN Dorong Peningkatan Produksi

Dari vitalnya produksi tembakau di Indonesia, pemerintah berupaya mendorong peningkatan hasil agar industri ini tetap eksis secara berkelanjutan.Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto, menyebut upaya tersebut bukan perkara mudah.

“Namun hal itu tidak mudah karena banyak sekali tantangan, mulai dari produktivitas yang belum optimal hingga kebijakan yang kontraproduktif terkait dengan kesehatan masyarakat. Di satu sisi kita ingin meningkatkan daya saing tembakau nasional, tetapi di sisi lain ada tekanan regulasi yang membuat ruang gerak industri dan petani menjadi terbatas,” ujarnya.

Menanggapi terkait ancaman dampak pembatasan kadar tar dan nikotin, Setiari menilai dorongan regulasi tersebut sulit dilakukan.

“Kita belum siap dengan rendahnya kadar tar dan nikotin seperti yang didorong saat ini. Dengan kondisi saat ini, tidak ada varietas lokal tembakau kita yang kurang dari 1%. Tersebar mulai dari Temanggung, Jember, Banyuwangi,” sebutnya.

Oleh karena itu, BRIN memaksimalkan fokus pada strategi percepatan produksi tembakau lokal adalah melalui pemuliaan tanaman agar lebih tahan terhadap anomali cuaca maupun serangan penyakit.

“Kami di BRIN fokus pada pengembangan varietas yang adaptif terhadap perubahan iklim. Tantangan ke depan bukan hanya soal pasar, tetapi juga bagaimana tanaman ini mampu bertahan di tengah kondisi cuaca yang makin tidak menentu,” katanya.

Dia, menjelaskan timnya telah mengembangkan varietas tembakau yang memiliki ketahanan terhadap anomali cuaca La Nina yang berpotensi menyebabkan genangan banjir.

“Penelitian kami bertujuan mendapatkan galur atau varietas tembakau yang toleran terhadap cekaman kadar air tanah tinggi, tetapi tetap memiliki mutu daun rajangan kering yang baik. Jadi bukan hanya tahan terhadap genangan, tetapi kualitasnya juga tetap sesuai standar industri,” jelasnya.

Ia menekankan, mutu tembakau yang dapat diterima pasar harus memenuhi sejumlah parameter.

“Pasar menghendaki tembakau dengan kadar aroma tertentu, ketebalan daun yang sesuai, serta kekenyalan yang baik. Jadi pemuliaan tidak boleh hanya fokus pada ketahanan, tetapi juga karakter mutu yang disukai konsumen,” katanya.

Regulasi dan Kekhawatiran Industri

Di sisi lain, berbagai regulasi yang dikeluarkan kementerian teknis, baik dari sisi perindustrian maupun kesehatan, memunculkan kekhawatiran di kalangan industri dan petani.

Menurut Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT), Mudi, pembatasan penjualan, dorongan kemasan rokok polos, hingga rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak langsung pada penyerapan bahan baku.

“Varietas tembakau kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram. Varietas dengan kandungan di bawah 1 miligram itu sangat sedikit dan umumnya dari luar negeri. Kalau pembatasan ini diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik bisa beralih ke impor,” ujarnya.

Ia menyoroti dampak regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.“Kalau rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90 persen tembakau kita bisa tidak terserap. Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan, di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan ketergantungan jutaan orang terhadap sektor ini, kebijakan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memutus mata rantai ekonomi di tingkat petani.

“Kalau dihitung-hitung, petani itu hanya menikmati sekitar 8 persen dari total cukai. Sebanyak 68 persen masuk ke negara, sisanya untuk tenaga kerja dan komponen lain, sekitar 5 persen untuk kesehatan. Tetapi dalam praktiknya kami merasa ruang berbudidaya makin sempit. Soal pupuk tidak ada subsidi, di Madura kami bahkan harus membeli air untuk menyiram tanaman saat kemarau. Sementara regulasi terus bertambah dan bagi kami terasa tidak nyaman,” tandas Mudi. SY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *