Kapuslatan: Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian Jadi Mesiu Pendampingan Program Kementan

Untuk memenuhi persyaratan pengangkatan Penyuluh Pertanian THL-TBPP menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maka dilakukan sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang bagi 270 orang penyuluh pertanian.

Jumat (13/11/2020), TUK BBPP Lembang kembali melakukan sertifikasi kompetensi bagi penyuluh pertanian tahap 2. Sebanyak 88 orang Penyuluh Pertanian THL-TBPP hadir di TUK BBPP Lembang untuk mengikuti rangkaian kegiatan sertifikasi penyuluh yang proses assessmentnya dilakukan oleh 9 orang asesor. Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Bustanul Arifin Caya, membuka kegiatan secara resmi dan tampak hadir Kepala BBPP Lembang, Pejabat Struktural, dan Asesor Kompetensi.

“Kementerian Pertanian tahun 2007 merekrut 10.000 penyuluh pertanian THL-TBPP untuk mengisi kebutuhan akan kurangnya tenaga penyuluh pertanian untuk mendampingi petani di desa”, jelas Kemal. “Alhamdulillah kini hadir untuk disertifikasi sehingga dapat diangkat menjadi ASN P3K”, ungkapnya lagi.

Bustanul Arifin Caya, dalam sambutannya menyatakan, “Sertifikasi kompetensi penyuluh pertanian bisa menjadi mesiu dalam pendampingan program-program Kementerian Pertanian yang bermuara pada bagaimana produktivitas dibidang pertanian selalu digenjot sehingga petani meningkat pendapatan dan kesejahteraannya”. “Sertifikasi kompetensi dibutuhkan bagi para penyuluh pertanian THL-TBPP untuk diangkat menjadi P3K dan ini merupakan penghargaan bagi para penyuluh yang sudah berkinerja baik berjuang bersama petani menyediakan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia”, jelas Bustanul. Kapuslatan berpesan kepada seluruh peserta, “yang penting selama proses sertifikasi ini, turuti semua prosedur dan apa yang disampaikan oleh para Asesor agar hasil sertifikasi baik dan lulus semua”.

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, “Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian. Karenanya, penyuluh harus memiliki standar dan kualitas, kemampuan, serta pengetahuan yang memadai. Kemampuan penyuluh ditingkatkan dan kita standarkan melalui sertifikasi kompetensi”, jelas SYL.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan, sertifikasi kompetensi sangat diperlukan bagi calon ASN PPPK penyuluhan pertanian, “Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional dan/atau standar khusus,” terang Dedi.

Setiap peserta sertifikasi yang akan mengikuti proses assessment, harus menyiapkan 5 materi unit kompetensi berupa barang bukti selama melakukan proses penyuluhan, yang tercantum di Skema Sertifikasi Penyuluh Pertanian Level Fasilitator, yaitu: 1) menyusun programa penyuluhan pertanian, 2) menyiapkan materi penyuluhan pertanian, 3) menerapkan media penyuluhan pertanian, 4) menerapkan metode penyuluhan pertanian, 5) mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian.

Seluruh Asesi dibagi menjadi 9 kelompok sesuai jumlah Asesor sebanyak 9 orang. Satu persatu Asesi melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas APL 1 dan APL 2 dibantu oleh panitia, dan wawancara oleh Asesor tentang portofolio yang dibuat, berisi bukti fisik proses penyuluhan yang selama ini dilakukan oleh Asesi, mencakup 5 unit kompetensi yang disyaratkan.

Salah seorang Asesi menyampaikan, “sertifikasi kompetensi ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja mendampingi petani lebih baik lagi”. CHETY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *