PEPI Terapkan Pengabdian Masyarakat di BPP Jombang

Upaya  untuk  meningkatkan  kualitas,  efektivitas,  dan efisiensi pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencapai standar nasional  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  sebagaimana  tertuang  dalam  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) Mardison dalam sambutan di Balai Penyuluhan dan Pengembangan (BPP) Kecamatan Jombang Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pelaksanaan pengabdian masyarakat guna mendukung pemanfaatan lahan perkarangan dalam berbudidaya dilahan sempit/urban farming. Proses  dan pembelajaran   dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan    penelitian, Kamis (19/11).

Salah satu kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh PEPI dalam hal pelatihan Pertanian Perkantoran (Urban Farming) dimana nantinya masyarakat dapat berpartisifasi dalam penyedian sumber pangan dan gizi keluarga melalui pemanfaatan lahan perkarangan. Diharapkan dengan pelaksanaan ini, BPP Jombang nantinya dapat menerapkan penyediaan sumber sapangan dimana akan BPP Jombang menjadi penghasil sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral.

“PEPI nantinya akan mendukung sarana perguruan tinggi yang digunakan untuk  memfasilitasi  penelitian  paling  sedikit  terkait  dengan  bidang  ilmu  program studi   serta  dapat   dimanfaatkan  juga  untuk  proses  pembelajaran   dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk melaksanakan budidaya dilahan sempit/urban farming”, Tegas Mardison.

Perguruan  tinggi  berkewajiban  menyelenggarakan  penelitian  dan  pengabdian  kepada masyarakat   disamping   melaksanakan   pendidikan   sebagaimana   diamanahkan   oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan  dengan  kewajiban  tersebut,  Undang-undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk   mengembangkan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi,   serta   meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa  pengabdian  kepada  masyarakat  merupakan  kegiatan  sivitas  akademika  dalam mengamalkan  dan  membudayakan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  untuk  memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mardison menambahkan dalam pelaksanaan ini nanti mahasiswa PEPI akan melakukan magang BPP Jombang dalam pengoptimalan alat mesin pertanian. Direncanakan pada bulan maret 2021, mahasiswa PEPI yang berada di kabupaten Tangerang akan melaksanakan Praktek Kerja Lampang (PKL) guna meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan mahasiswa PEPI membangun dirinya sendiri serta bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara dalam peningkatan ekonomi dan kehidupan yang makmur. PEPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *