Ditjenbun Perkebunan Percepat Penerbitan STDB

Berita, Perkebunan22 Dilihat

Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, terus mempercepat dan mendorong penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit rakyat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perkebunan juga diminta memfasilitasi STDB yang diajukan petani atau pekebun.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono, dalam webinar belum lama ini. Disebutkan dari total areal luas perkebunan kelapa sawit rakyat yang baru memiliki (STDB) sebanyak 40.800 hektar (Ha). Secara nasional STDB sudah mencapai sebanyak 23.000.

“Kalau dilihat dari luas perkebunan rakyat, (STDB) masih sedikit. Dalam penerbitan STDB Direktorat Jenderal Perkebunan dan Dinas yang membidangi perkebunan terus mendorong dan membantu petani atau pekebun,” ujar Kasdi.

Menurut Kasdi, adanya STDB memang penting karena menyangkut trecibility kelapa sawit. Namun pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi petani dalam mengajukan STDB.

Kasdi menekankan, STDB tidak sekedar administrasi melainkan justru pemerintah mengedepankan teknisnya. “Apa yang menjadi protap dan sukses story di ISPO sangat layak untuk dibawa dalam konteks STDB,” tandasnya.

Menurut Kasdi, STDB secara teknis penting karena merupakan parameter untuk trecebility kelapa sawit Indonesia. “Ini yang perlu dipahami. Jadi tidak sekedar administrasi tapi kita harus pada posisi teknisnya itu di lapangan,” jelasnya. Humas Ditjenbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *