PNMVC Digandeng Biayai Dana Pendampingan Petani Peserta PSR

Nasional10 Dilihat

Jakarta, Salah satu upaya pemerintah menyediakan dana pendamping bagi petani peserta PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) adalah dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Masalahnya PSR tidak mensyaratkan petani bebas hutang bank. Ketika gabung PSR ternyata sertifikatnya masih disekolahkan dan bank menganggap petani tidak bankable sehingga tidak bisa mengakses KUR.

Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementan menyatakan hal ini. Sebenarnya hal ini masih bisa diatasi dengan rekstrukrurisasi pinjaman tetapi tidak semua bank mau melakukan hal itu.

Sebagai jalan keluar pemerintah akan menggandeng PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital (PNMVC) untuk menyediakan dana pendamping. Karena merupakan modal ventura maka bunganya lebih rendah dari KUR yaitu 3%.

Pilot project pembiayaan oleh modal ventura ini akan dilaksanakan pada petani plasma yang melakukan PSR, Petani plasma yang dipilih karena offtakernya jelas. Kalau sudah berhasil maka akan diperluas ke petan swadaya.

Dana hibah BPDPKS saat ini Rp30 juta/ha hanya cukup untuk sampai P1 bahkan di beberapa daerah hanya setengah P1. Banyak pihak mengusulkan supaya dana hibah ini dinaikkan jadi Rp60 juta/ha. “Kita sudah mendengar aspirasi ini. Dana hibah Rp30 juta/ha akan menjangkau lebih banyak orang daripada Rp60 juta/ha,” kata Heru.

Pekebun juga masih punya alternatif penghasilan sampai memasuki panen tahun ke 3. Ditjenbun berusaha mengawinkan dengan program Kementan dalam bentuk tumpang sari. Salah satu daerah yang sudah melakukannya adalah Siak dengan tumpang sari padi gogo , jagung dan sayuran.

“Hal yang paling penting memperbaiki komunikasi teman-teman pendamping PSR dengan dinas tanaman pangan dan hortikultura. Di banyak daerah dinas perkebunan sering berbeda dengan dinas tanaman pangan dan hortikltura. Kalau masih dibawah satu dinas tidak ada masalah,” katanya.

Tanaman pangan dan hortikultura juga perlu perluasan areal tanam. Saat ini yang dana transfernya sudah cair 220.000 ha bila 50%nya saja ikut tumpang sari maka akan ada tambahan lahan 110.000 untuk tanaman pangan dan hortikultura.

Sedang tumpang sari dengan porang Ditjenbun tidak melarang tetapi juga tidak merekomendasikan. PSR ini banyak dilakukan di daerah yang tidak ada pabrik pengolahan porang. Selama industri olahannya di daerah itu belum ada maka tidak dianjurkan, kalau sudah ada silakan saja. Humas Ditjenbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *