“Sertifikasi adalah hak tenaga kerja”, ungkap Kunjung Masehat, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Pertanian (BNSP) pada pertemuan koordinasi dan diseminasi penyelenggaraan sertifikasi profesi di Bogor (Rabu/01/02/2023) lalu.
Tujuan sertifikasi tidak hanya untuk memperoleh sertifikat, tapi untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja, imbuh Kunjung. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja dan hal tersebut telah diatur melalui Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 18 tentang Ketenagakerjaan.
LSP Pertanian, Kementerian Pertanian sebagai salah satu LSP di bawah naungan BNSP terus berupaya untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan standarisasi dan sertifikasi profesi sektor pertanian. Guna mengaktualisasikan upaya tersebut, LSP Pertanian telah menyelenggarakan kegiatan koordinasi dan dan diseminasi penyelenggaraan sertfikasi profesi pertanian. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh asesor kompetensi pertanian dan pengelola tempat uji kompetensi (TUK) di seluruh Indonesia. Kegiatan offline dihadiri sebanyak 60 orang dan yang lainnya mengikuti secara online aplikasi melalui zoom meeting.
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian, Siti Munifah, mengatakan bahwa, “Berdasarkan data capaian LSP Pertanian pada tahun 2022, sebanyak 34.433 SDM Pertanian telah tersertifikasi, namun ternyata jumlah angkatan kerja masih sangat banyak yaitu 144,01 juta (BPS, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa peluang adanya kegiatan sertifikasi profesi masih sangat luas.”
Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) sebagai ketua komite standar kompetensi sektor pertanian memiliki tugas dalam mengembangkan SKKNI dan KKNI di sektor pertanian. Sampai dengan tahun 2022, SKKNI yang telah disusun sebanyak 39 dan KKNI sebanyak 18, namun sebanyak 28 SKKNI sudah lebih dari 5 tahun, sehingga perlu dilakukan review.
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan sebagai salah satu lembaga pelatihan pemerintah turut berperan aktif untuk menyiapkan SDM pertanian yang kompeten dengan menjadi tempat uji kompetensi (TUK) di bawah LSP Pertanian, Kementan. Tahun 2023 BBPP juga telah memprogramkan kegiatan sertifikasi penyuluhan pertanian dan pengolahan hasil pertanian.
Hal tersebut selaras dengan fokus Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kualitas SDM yang semakin maju, mandiri dan modern. Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyams, menegaskan bahwa kunci keberhasilan pembangunan pertanian adalah peningkatan kapasitas SDM-nya.
“Salah satu fokus kita adalah meningkatkan kualitas SDM, dengan SDM yang berkualitas tersebut, kita akan meningkatkan pertanian,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi TUK termasuk di BBPP Ketindan agar dapat dipastikan masa berlakunya serta kelayakannya dalam pelaksanaan sertifikasi profesi. Selanjutnya perlu dilakukan persiapan persyaratan perpanjangan lisensi LSP Pertanian Kementan, penguatan kapasitas tenaga asesor melalui pengembangan peningkatan asesmen melalui pertemuan (membuat MAPA, MA, MKVA), identifikasi ulang skema apa saja yang tidak pernah digunakan dalam sertifikasi, skema yang perlu dikaji ulang, serta usulan skema baru sesuai kebutuhan, pengembangan database asesor kompetensi, penyusunan maupun kaji ulang SKKNI dan KKNI yang perlu dikoordinasikan dengan direktorat teknis bersama pusat pelatihan pertanian serta mengidentifikasi tim penyusun yang meliputi asosiasi, praktisi, akademisi dan staheholder terkait. Satu hal yang tidak kalah penting adalah memantapkan kembali program kerja sertifikasi tahun 2023 di LSP Pertanian. Nining Hariyani/ Yeniarta