Sosialisasi Self Reporting Siperibun Berlanjut ke Medan, Demi Perbaiki Tata Kelola Kelapa Sawit Indonesia

Berita, Perkebunan12 Dilihat

MEDAN (13/07) – Usai melakukan sosialisasi self reporting tata kelola kelapa sawit beberapa waktu lalu di Palangkaraya, kini Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan kembali melakukan sosialisasi lanjutan, kali ini di Medan, Sumatera Utara.

“Kelapa sawit terbukti terus bertahan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian Indonesia, walau diterpa berbagai isu kampanye hitam. Untuk memperkuat kelapa sawit Indonesia, tentu Pemerintah terus berupaya dan berkomitmen penuh memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online yaitu aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN),” ujar Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.

Prayudi kembali mengingatkan para pelaku usaha kelapa sawit agar terus proaktif melakukan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN, mulai dari tanggal 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023.

“SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Dalam pelaksanaan pelaporan mandiri ini tentu membutuhkan pengawalan dan monitoring dari pemerintah provinsi dan kabupaten, karena perbaikan tata kelola sawit tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi bersama demi tata kelola kelapa sawit Indonesia yang lebih baik kedepannya, agar sawit Indonesia semakin meningkat produksinya, memiliki nilai tambah, berkelanjutan, dan berdaya saing serta data terhimpun secara akurat menyeluruh,” ujar Prayudi.

Pada moment ini, Prayudi menjelaskan, upaya peningkatan perbaikan tata kelola kelapa sawit dimulai sejak tahun 2016 melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. “Pelaksanaan GNPSDA dimaksudkan untuk Membangun database perkebunan kelapa sawit dan melakukan pendataan hingga pemetaan sawit rakyat, Penataan perizinan perkebunan kelapa sawit, dan Optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu rekomendasi hasil kegiatan GNPSDA yaitu sistem informasi perizinan perkebunan (SIPERIBUN) sebagai portal database dan monitoring tata kelola perizinan,” jelasnya.

Prayudi menghimbau, setiap perusahaan/korporasi harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN untuk melengkapi data profil perusahaan hingga data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN. Aplikasi telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan. Namun untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak selanjutnya Kementerian atau Lembaga terkait akan memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing K/L.

“Kami sangat harapkan, sinergi dan komitmen dari perusahaan, Dinas yang membidangi perkebunan, instansi terkait dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola di kelapa sawit ini. Tatakelola ini harus segera diperbaiki bersama, kita harus bisa menjaga dan mempertahankan prestasi atau capaian kinerja positif perkebunan Indonesia, dalam hal ini sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor 1 (satu) terbesar di dunia, karena tak dapat dipungkiri penerimaan devisa pada sektor pertanian terbesar dari kelapa sawit,” harap Prayudi. Humas Ditjenbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *