Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena sebagai bentuk representasi kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah dan badan lainnya. WTP ini juga pertanggungjawaban akuntabilitas tata kelola anggaran pemerintah kepada masyarakat.
Demi mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus upaya perbaikan pengelolaan asset dan penatausahaan Barang Milik Negara khususnya Belanja Barang yang diserahkan ke Masyarakat/Pemda, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Workshop Aplikasi BASTBANPEM TA. 2023 lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.
Aplikasi BASTBANPEM 2023 merupakan sebuah terobosan dari Kementerian Pertanian melalui Biro Keuangan dan BMN guna tertib administrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan, yang nantinya akan digunakan oleh seluruh Satuan Kerja lingkup Kementerian Pertanian.
Aplikasi BASTBANPEM 2023 nantinya akan membantu satker dalam meyakinkan BPK-RI bahwa bantuan yang diserahkan kemasyarakat/Pemda telah sampai dan diterima sampai ke titik bagi dengan didukung oleh seluruh dokumen sumber yang diperlukan serta dapat dilakukan validasi data penerima sesuai dengan NIK KTP penerima bantuan langsung.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto menekankan, pentingnya seluruh unit kerja di lingkup Ditjen Perkebunan untuk segera melaksanakan kegiatan dan penyerapan anggarannya.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan agar secara aktif memonitor, memantau dan mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran di masing-masing unit kerja. Selanjutnya BASTBANPEM 2023 ini akan dimonitor langsung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia guna tertib administrasi dalam penatausahaan BMN tahun anggaran 2023,” jelas Heru.
Heru berharap, dengan adanya sosialisasi dan workshop aplikasi BASTBANPEM 2023 ini, diharapkan Satker lingkup Ditjen Perkebunan dapat menyelesaikan 100% input data yang selanjutnya akan dilakukan Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
“Dengan mempertahankan WTP, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Ini perlu dilakukan dan harus terus dijaga, sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara dan memastikan sudah transparan dan akuntabel,” harap Heru. Humas Ditjenbun