Pemerintah Awasi Penjualan Kecambah Benih di Marketplace

Berita, Perkebunan12 Dilihat

Untuk mendapatkan produktivitas dan produksi yang tinggi, usaha budidaya tanaman harus dimulai dari penggunaan benih unggul bermutu. Pengadaan benih unggul agar memenuhi 5 (lima) kriteria tepat yaitu; tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat harga.

Peningkatan jumlah dan mutu benih perlu diperhatikan untuk menjamin pengadaan bahan tanaman dalam usaha budidaya. Benih merupakan faktor penting, bersama dengan sarana produksi lainnya seperti pupuk, air, cahaya, dan iklim yang menentukan tingkat keberhasilan usaha tani yang dilakukan. Meskipun tersedia sarana produksi lain yang cukup, tetapi bila digunakan benih bermutu rendah maka akan menghasilkan produktivitas dan produksi yang rendah. Sampai saat ini penggunaan benih unggul bermutu masih sangat terbatas, hal ini disebabkan karena kurang tersedia atau akses yang terbatas terhadap benih unggul.

Penyediaan benih unggul dilakukan dengan melalui pemanfaatan pohon induk, pemilihan lokasi produksi pemeliharaan kebun induk, waktu, dan pelaksanaan panen, cara pengeringan, penyimpanan, dan sertifikasi/pengawasan mutu.

Dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran benih unggul bermutu, Pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap penjualan benih di marketplace melalui pembentukan tim gugus tugas pengendalian peredaran salah satunya adalah benih kelapa sawit di ecommerce. Saat ini beberapa keyword, link produk dan vendor sudah dikenakan takedown. Setidaknya sudah ada penertiban hingga 90 % dari penjualan kecambah sawit di marketplace.

Forum Komunikasi Produsen Benih Kelapa Sawit memastikan bahwa tidak ada penjualan kecambah melalui toko online seperti tokopedia, shopee, bukalapak, lazada, blibli atau platform lainnya. Sehingga penjualan melalui platform tersebut dipastikan illegal dan tidak bermutu.

Sehingga para pekebun diharapkan tidak membeli kecambah dari toko online melainkan memesan langsung dari 19 sumber benih resmi. Selain itu pemesanan resmi benih tidak bisa dilakukan dengan sistem cash carry, karena ada langkah-langkah pemesanan kecambah resmi seperti harus diawali mengurus SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit).

Sementara vendor yang membandel dan masih terus memasarkan produk kecambah illegal akan berpeluang menjadi objek pembinaan lembaga terkait atau Aparat Penegak Hukum. Saat ini tercatat penyedia benih illegal terpusat di daerah Lampung, Jakarta, Riau dan Sumatera Utara. NS/Ditjenbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *