RI Tidak Impor Beras Konsumsi atau Beras Umum

JAKARTA – Kabar adanya importasi beras di tahun ini yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dapat dijelaskan bahwa itu merupakan pengadaan beras dari luar negeri untuk jenis beras khusus dan industri. Bukan beras konsumsi. Sebagaimana Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pemerintah, izin impor jenis beras khusus diberikan kepada BUMN dan izin impor beras Industri kepada swasta.

Walakin, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan tidak ada izin impor yang diberikan pemerintah untuk jenis beras konsumsi atau beras umum. Hal ini karena jenis beras tersebut masih dapat diproduksi oleh para petani pangan dalam negeri.

“Kalau dari hasil Rakortas yang membahas NK, itu ada 3 jenis beras. Pertama, beras konsumsi atau beras umum. Tahun ini kita tidak impor itu. Kedua adalah beras menir untuk kebutuhan seperti industri tepung beras dan bihun. Ketiga, beras khusus seperti Basmati atau Hom Mali,” terang Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto di Jakarta, Senin (1/12/2025).

“Dapat dipastikan pemerintah hanya memberikan impor terhadap beras jenis tertentu yang belum dapat diproduksi secara masif di dalam negeri. Untuk beras umum yang sebagian besar masyarakat kita konsumsi masih mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri, sehingga sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas, harus nol impor untuk beras umum tersebut,” kata Indra lagi.

Adapun dalam penetapan NK telah diatur jenis beras khusus yang dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri, antara lain beras Basmati dengan Harmonized System Code atau kode HS 10063050, Hom Mali dengan kode HS 10063040, Japonica dengan kode HS 10063099, dan beras setengah masak dengan kode HS 10063091. Total kuota 18 ribu ton dan diterbitkan untuk BUMN antara lain PT Sarinah, PT Sang Hyang Seri, PT Perusahaan Perdagangan, dan PT PPEN RNI.

Sementara beras industri yang ditetapkan dalam NK mengacu pada beras industri kode HS 10064090, yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen juga. Tahun ini total kuota impornya 443,9 ribu ton dan diterbitkan kepada 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun.

“Awal November ini, sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas, kami melakukan peninjauan kepada pelaku usaha swasta pemegang izin impor beras industri. Hasilnya beras hasil impor telah sesuai peruntukannya sebagai bahan baku industri dan tidak ditemukan indikasi pengemasan ulang untuk dijadikan beras umum,” pungkas Direktur Indra.

Adapun Bapanas di minggu pertama November lalu, telah menurunkan tim untuk melaksanakan pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada importir yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung. Dari hasil pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan beras impor karena dipergunakan hanya sebagai bahan baku tepung beras dan bihun.

Para pelaku usaha berkomitmen membuka diri terhadap penggunaan bahan baku lokal. Kebutuhan mereka adalah bahan baku lokal yang memenuhi spesifikasi kadar amilosa, kebersihan, dan viskositas serta hardness atau tingkat kekerasan. HNFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *