Lapor Pak Amran: Adukan Beras Oplosan, Pelapor Dijamin Rahasia

JAKARTA — Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik beras oplosan melalui nomor khusus 08111-312-312 yang dipegang langsung Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Laporan terkait pencampuran beras berkualitas rendah, pengemasan ulang, maupun penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan akan ditindaklanjuti bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Identitas pelapor pun dijamin kerahasiaannya.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan, nomor khusus tersebut dibuka agar masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing, termasuk dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di daerah. Masyarakat diminta menyertakan informasi lengkap terkait pelanggaran yang terjadi.

“Tolong seluruh Indonesia kalau ada penyelewengan SPHP seluruh Indonesia ini adalah nomor khusus (08111-312-312) dan kami yang pegang, yang kendalikan. Langsung ke saya, laporkan alamatnya. Insyaallah yang melapor kami jaga. Kami jaga kerahasiannya. Tidak akan kami sampaikan ke publik”, jelas Kepala Bapanas Amran di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Masyarakat diminta melaporkan dugaan beras oplosan yang ditemukan, termasuk informasi yang beredar di media sosial, dengan menyertakan bukti, tanggal, dan lokasi kejadian agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

“Tapi, tolong karena di medsos tadi malam banyak yang menyampaikan, beberapa kabupaten, tolong sampaikan saat ini dan kami tindak lanjutin. HP ini, itu (ada) di saya. Kalau begitu ada buktinya, tanggalnya, tempatnya, dikirim, langsung ditindak lanjuti”, lanjutnya.

Laporan dugaan beras oplosan akan diteruskan kepada kepolisian sesuai wilayah kejadian. Laporan tingkat provinsi disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda), kabupaten/kota ke Kepolisian Resor (Polres), kecamatan ke Kepolisian Sektor (Polsek), dan desa melalui Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti.

“Kami kirim kalau provinsi di Polda, kalau kabupaten di Polres, kalau tingkat kecamatan di Polsek, tingkat desa Bhabinkamtibmas. Jadi ini kesempatan melaporkan. Kemari ribut tuh, kita lapor kemana. Ini di daerah saya, oplos juga. Ya nanti langsung ditidak lanjutin”, tutur Amran.

Adapun pengawasan terhadap beras SPHP menjadi urgensi karena program ini menggunakan dukungan pemerintah untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog menyerap beras sesuai penugasan pemerintah untuk kemudian disalurkan melalui program SPHP. Dukungan subsidi tersebut harus dijaga agar manfaatnya sesuai peruntukan dan ketentuan harga yang berlaku.

Besarnya subsidi pemerintah membuat penyalahgunaan beras SPHP berisiko merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat atas beras dengan harga terjangkau. Untuk itu, pengawasan perlu diperketat dari proses penyerapan hingga beras dijual kepada konsumen.

“Nah subsidi di Bulog, setelah jadi beras, Bulog serap. Ini ada subsidinya Rp 6.000 per kilo. Kalau 2 juta (kg) itu sama dengan Rp 12 triliun”, ungkap Amran.

Sementara itu, dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian pemerintah antara lain praktik perantara atau middleman yang mempermainkan harga beras bersubsidi, serta tindakan mengemas ulang atau mencampur beras SPHP dengan beras lain untuk dijual sebagai produk baru.

“Nah, middleman, oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp 12.500 dijual ke mereka Rp 11.500. Tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus”, sambungnya.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan dugaan penyelewengan melalui nomor pengaduan yang telah disediakan dengan menyertakan lokasi, tanggal kejadian, dan bukti pendukung. Informasi yang jelas membantu petugas menelusuri laporan dan mempercepat penanganan di lapangan.

Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan berdasarkan wilayah, yakni Rp 12.500 per kilogram untuk Zona I, Rp13. 100 per kilogram untuk Zona II, dan Rp 13.500 per kilogram untuk Zona III. Ketentuan ini menjadi acuan dalam pengawasan penjualan beras SPHP agar tetap sesuai regulasi dan terjangkau bagi masyarakat. HNFA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *