Peredaran Benih Perkebunan dipastikan tepat sasaran

Jakarta – Belum habis isu minyak goreng, kini pertanian diterpa kembali isu mafia benih. Menanggapi hal tersebut, Badaruddin Puang Sabang selaku Ketua Umum Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia, menekankan pemerintah terus berupaya mensosialisasikan, melakukan monitoring dan pembinaan kepada pekebun serta penangkar benih tanaman khususnya dalam hal ini benih tanaman perkebunan, agar pekebun dan penangkar benih melakukan pendistribusian dan penggunaan benih tanaman perkebunan di kebunnya dengan menggunakan benih tanaman yang sudah berlabel atau bersertifikat secara resmi dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Badaruddin menambahkan, Hal ini sangat penting karena akan mempengaruhi tumbuh kembang produksi dan produktivitas serta hasil olahan komoditas perkebunan itu sendiri, yang nantinya akan berdampak pada pendapatan pekebun tentunya.

Pemerintah akan menindak tegas pelaku mafia benih maupun pihak terkait yang menyalahgunakan pendistribusian benih tanaman secara tidak bertanggungjawab.

“Pekebun itu sudah bekerja keras mengelola kebun, janganlah ditambahkan beban dengan beredarnya benih palsu maupun mafia benih ini. Semua pihak harus bersinergi dan berkomitmen untuk memegang teguh tata kelola pendistribusian benih yang baik dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia meminta, Pemerintah pusat maupun daerah, dinas provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menindaklanjuti segera, menuntaskan kegelisahan yang disebabkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab termasuk mafia benih ini.

Adapun penyedia benih tanaman perkebunan sebagian besar adalah UMKM dan dibina oleh Dinas Provinsi dan Kabupaten yang membidangi perkebunan.

Penyebaran benih tanaman perkebunan telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan,
dimana terkait produksi, sertifikasi dan pelabelan, peredaran dan pembinaan serta pengawasan telah tertuang jelas dalam peraturan tersebut.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kualitas benih yang akan beredar ke para pekebun, tentunya benih tersebut yang telah melewati proses sertifikasi yang ketat sehingga aman untuk digunakan pekebun untuk pengelolaan kebunnya.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya pembinaan atau bimbingan teknis kepada para pekebun baik dari budidaya, pascapanen, pengolahan, membantu sarana dan prasarana produksi, dan membantu menjembatani para pekebun dengan pasar agar mendapatkan harga yang optimal. Hal tersebut dilakukan tentunya demi kebutuhan dan kesejahteraan para pekebun.

Selain itu, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan telah menugaskan Fungsional Pengawas Benih Tanaman untuk mengawasi peredaran benih, baik lintas provinsi, provinsi dan kabupaten/kota.

Diharapkan agar mafia benih ini tidak semakin meluas segera ditindaklanjuti, sehingga penangkar benih dan pekebun dapat memperoleh benih tanaman perkebunan yang berkualitas bermutu baik dan bersertifikat resmi sehingga produksi dan produktivitas yang dihasilkan pekebun sesuai dengan standar mutu benih yang berlaku. Humas Ditjenbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *