JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) pertanian. Salah satunya melalui Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pertanian.
Pada berbagai kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa SDM menjadi tulang punggung penggerak pembangunan pertania. Karena itu, sudah seharusnya SDM pertanian memiliki kompetensi yang mumpuni.
“Ada kunci yang perlu dipegang teguh oleh SDM pertanian kita, yakni memiliki kompetensi yang mumpuni. Bekerja yang terbaik, fokus, cepat dan berorientasi hasil,” ujar Amran.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Idha Widi Arsanti, kerap menekankan pentingnya implementasi link and match antara dunia pendidikan dan industri, sehingga penyiapan dan penyediaan SDM tebu dapat terealisasi dengan baik.
Mewakili Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Ketua Kelompok Standardisasi dan Sertifikasi Pelatihan Pertanian, Eka Harissuparman pada pembukaan Prakonvensi Rancangan SKKNI
Bidang Budidaya Tebu dan Pengolahan Gula Kristal Putih serta Bidang Keinsinyuran Peternakan di Mercure Hotel Jakarta (06/11/2024) mengatakan bahwa Standar Kompetensi Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan dasar untuk penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, rekruitmen tenaga kerja, pengembangan jenjang karir, serta pelaksanaan sertifikasi yang menjamin SDM memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Seperti diketahui bersama bahwa SKKNI dan KKNI menjadi acuan lembaga pendidikan, pelatihan dan sertifikasi dalam mendukung kualitas lulusan pendidikan atau pelatihan dalam menghasilkan SDM kompeten, profesional, berdaya saing dan berjiwa wirausaha sesuai dengan permintaan dunia usaha/ dunia industri.
Penerapan SKKNI dalam kemasan okupasi atau jabatan dalam kualifikasi KKNI untuk mendukung jenjang karir seseorang dalam dunia usaha/ dunia industri.
“Kami melibatkan stakeholder terkait guna membahas draf rancangan SKKNI bidang Budidaya Tebu dan Pengolahan Gula Kristal Putih serta Bidang Keinsinyuran Peternakan ini. RSKKNI yang disusun akan memiliki pengakuan dan keberterimaan secara nasional, sehingga diperlukan adanya suatu mekanisme yang objektif, transparan dan kredibel dalam membuat kesepakatan yang sekaligus merupakan finalisasi penyusunan RSKKNI”, tambahnya.
Diakhir kegiatan disepakati dua rancangan SKKNI Bidang Budidaya Tebu dan Pengolahan Gula Kristal Putih serta SKKNI Bidang Keinsinyuran Peternakan yang telah disusun oleh tim perumus yang terdiri dari unsur industri, praktisi dan/atau pakar, akademisi, asosiasi industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi lebih lanjut. CHA