Pangkas Rantai Distribusi Pangan Demi Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Pembentukan KDMP Provinsi Kalimantan Barat

KALIMANTAN BARAT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai strategi konkret memperkuat ketahanan pangan nasional dan menyejahterakan petani. Upaya ini terlihat dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan KDMP se-Kalimantan Barat yang digelar daring, Selasa (27/5/2025).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya reformasi rantai pasok pangan melalui koperasi desa.

“Ini adalah solusi permanen dari Bapak Presiden. Rantai distribusi yang tadinya delapan bisa kita pangkas menjadi tiga lini langsung. Petani, koperasi, lalu ke konsumen,” ujar Mentan Amran.

Langkah percepatan ini juga mendapat perhatian serius dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dan menargetkan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebelum 31 Mei 2025.

“Kita harus bergerak cepat dan bersama. Musdessus harus kita tuntaskan sebelum akhir Mei. Kami juga menyiapkan skema reward bagi kepala daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dan bergerak cepat,” katanya.

Rapat yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan ini diikuti lebih dari 90 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk notaris, kepala desa, dan lurah se-Kalimantan Barat. Target program ini di wilayah Kalbar mencakup 2.145 desa, dengan capaian terkini menunjukkan 1.064 desa telah melaksanakan Musdessus dan 44 koperasi telah mendapat akta pendirian resmi.

Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu, Roby Darmawan, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendampingi petani dan gapoktan untuk bertransformasi menjadi koperasi yang kuat secara kelembagaan dan bisnis.

“Koperasi Merah Putih ini bukan hanya alat ekonomi, tetapi strategi untuk memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan kedaulatan desa,” tegasnya.

Sejumlah penyederhanaan proses juga disepakati dalam rapat tersebut. Dokumen pendirian koperasi kini cukup tiga syarat utama, yaitu Berita Acara Musdessus, daftar hadir, dan fotokopi KTP pengurus/pengawas. Proses pengesahan badan hukum oleh notaris ditargetkan rampung maksimal dalam tiga hari.

Dengan sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga pendamping, percepatan pembentukan KDMP diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemerataan ekonomi nasional berbasis desa. ROIKHA/VIRA/SAI/BBPPBATU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *